Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Pemuda Nusantara Berkeadilan, Kanda Don, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Hingga pertengahan Oktober 2026, Polres Metro Jakarta Timur diduga kuat belum menindaklanjuti Nota Dinas yang diterbitkan oleh Wakapolda Metro Jaya sejak 18 September 2026 lalu. Nota dinas tersebut berisi arahan terkait permohonan audiensi, penangguhan penahanan, serta laporan dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan atas laporan polisi bernomor LP/B/1655/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur.
Nota dinas dari Wakapolda Metro Jaya sudah turun sejak 18 September 2026 pukul 14.39 WIB. Isinya jelas, meminta tindak lanjut atas permohonan penangguhan penahanan dan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun sampai detik ini, tidak ada tindakan nyata dari Kapolres Jaktim dan jajarannya. Ini ada dugaan kuat penyidik mengabaikan perintah atasan,” ujar Kanda Don di hadapan awak media di Cikini Raya. Kejanggalan Kasus dan Tudingan Kriminalisasi
PNB menilai penetapan status tersangka terhadap ARF dipaksakan dan terkesan tebang pilih. Tuduhan kerugian yang dialamatkan kepada tersangka dianggap tidak berdasar. Berdasarkan bukti transfer dan pengakuan pihak keluarga serta perusahaan pemegang kuasa jual alih waris PT BCS , pihak yang diuntungkan justru pelapor, yakni Teguh Suyono lewat PT NK.
Pihak perusahaan menyebut alih waris hanya menerima uang senilai Rp5,86 miliar dari pelapor, sementara terdapat aliran dana ke pihak lain (Muhyiddin) yang mencapai lebih dari Rp6 miliar. Anehnya, Surat Pelepasan Hak (SPH) objek tanah yang berlokasi di Kelurahan Bambu Apus (Jalan Kaning / Jalan Hankam) kini sudah beralih status ke girik atas nama PT NK.
Sebagai bentuk perlawanan atas dugaan kriminalisasi ini, ARF melalui penasihat hukumnya telah resmi melaporkan balik Teguh Suyono ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2026.
Logikanya di mana? Tersangka tidak merugikan alih waris maupun perusahaan pelapor. Justru tanah alih waris sudah beralih haknya. Siapa yang dirugikan di sini? Kami menduga kuat ada praktik kriminalisasi oknum penyidik,” tegasnya.
Minta Transparansi dan Ajukan Asistensi ke Polda Metro
Kritik tajam juga diarahkan kepada penyidik berinisial S yang menangani kasus ini di Polres Jakarta Timur. Pihak PNK menilai penyidik tidak akuntabel karena enggan memberikan kejelasan kepada jurnalis dan publik mengenai pemenuhan dua alat bukti saat proses penangkapan pada pertengahan September lalu.
Merespons mandeknya penanganan perkara di tingkat Polres, PNB telah berkoordinasi dengan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabakwasidik menyatakan pihaknya tengah melakukan asistensi terhadap perkara LP/B/1655/VII/2022 tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketidaksesuaian dengan KUHAP serta Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maka penanganan perkara ini akan ditarik sepenuhnya ke Polda Metro Jaya.
Siap Lapor ke Presiden hingga Ombudsman
PNB menegaskan tidak akan tinggal diam jika transparansi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diabaikan. Mereka berencana membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi, termasuk bersurat ke Kompolnas, Ombudsman RI untuk pemeriksaan dugaan maladministrasi, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengaudit anggaran penyidikan.
Kami juga akan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam dan menyurati Presiden Republik Indonesia. Kasus ini menjadi ujian bagi janji Asta Cita terkait reformasi hukum dan institusi kepolisian. Kami menaruh harapan besar kepada Kapolri agar dapat menertibkan oknum-oknum di daerah yang membuat reformasi kepolisian terkesan masih jauh panggang dari api,” tutup Kanda Don mengakhiri konferensi pers di Cikini Raya