Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi profesi penilai dalam momentum peringatan hari lahir (Harlah) ke-45 yang digelar di Binakarna Ballroom, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Mengusung tema “Retrospeksi 45 Tahun: Dilema Prospek Bisnis vs Kerentanan Hukum Penilai”, kegiatan tersebut membahas tantangan profesi penilai di tengah meningkatnya kebutuhan jasa penilaian, perkembangan dunia usaha, serta tuntutan kepatuhan terhadap regulasi.
Ketua Umum MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi yang memberikan kepastian hukum menjadi salah satu hal penting bagi keberlangsungan dan pengembangan profesi penilai di Indonesia.
Dalam forum tersebut, isu pembentukan undang-undang khusus mengenai profesi penilai turut mengemuka sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dan memberikan perlindungan bagi pelaksanaan profesi.
Sementara itu, Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T., menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui unit yang membidangi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan profesi yang memberikan layanan kepada masyarakat memenuhi standar kompetensi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pembinaan dan pengawasan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga agar pelaksanaan profesi berjalan sesuai standar dan peraturan.
“Pembinaan itu dilakukan agar profesi ini memiliki kompetensi dan ketaatan terhadap peraturan,” demikian penjelasan Erawati dalam forum tersebut.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap profesi juga dapat berujung pada pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan atau pencabutan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pendekatan pembinaan tetap menjadi perhatian. Kementerian Keuangan, menurut Erawati, berupaya mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi, evaluasi, serta sinergi dengan asosiasi profesi dan kementerian atau lembaga terkait.
Evaluasi juga dilakukan terhadap profesi yang telah menerima sanksi untuk melihat langkah perbaikan yang dilakukan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas dan kepatuhan profesi.
Kebutuhan Penilai Belum Merata
Dalam kesempatan yang sama, Erawati menyinggung distribusi tenaga penilai yang belum merata di berbagai wilayah Indonesia. Ketersediaan tenaga penilai dinilai masih terkonsentrasi di sejumlah wilayah, sementara kebutuhan di daerah lain masih perlu mendapat perhatian.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengembangan profesi penilai, terutama dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan penilaian yang kompeten dan profesional.
Erawati juga menjelaskan bahwa kesempatan untuk menekuni profesi penilai publik tidak terbatas pada lulusan dari satu bidang pendidikan tertentu. Namun, calon penilai tetap harus memenuhi persyaratan pendidikan profesi dan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut membuka peluang bagi lulusan dari berbagai disiplin ilmu untuk mengikuti jalur pendidikan profesi penilai, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Perkuat Profesionalisme dan Kepastian Hukum
Peringatan Harlah ke-45 MAPPI menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan profesi penilai sekaligus merumuskan langkah menghadapi tantangan ke depan.
Selain peluang bisnis, profesi penilai dihadapkan pada tuntutan menjaga independensi, objektivitas, kompetensi, dan akuntabilitas dalam menghasilkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta sinergi antara asosiasi profesi dan pemerintah menjadi aspek penting dalam membangun ekosistem jasa penilaian yang sehat.
Melalui forum tersebut, diharapkan profesi penilai semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan kepentingan publik.