Perwakilan aktivis dan mahasiswa yang tergabung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumsel Berkeadilan mendatangi institusi penegak hukum tingkat pusat untuk melaporkan insiden unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel).
Dr M Sigit Muhaimin. S.H.,M.H selaku perwakilan dari LBH Sumsel Berkeadilan menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada dua institusi pengawas, yakni Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kronologi dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Menjelaskan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh rekan-rekan mahasiswa dan mantan aktivis yang mengkritisi berbagai kebijakan sebenarnya dilindungi oleh undang-undang kebebasan berpendapat. Namun, aksi tersebut justru diwarnai tindakan pemukulan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga merupakan bentuk aksi premanisme.
Pihaknya menyesalkan mengapa peristiwa kericuhan tersebut bisa terjadi di lingkungan markas kepolisian yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Selain itu, laporan ini juga dilayangkan kepada Propam dan Kompolnas karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Menurutnya, salah satu pimpinan ormas yang terlibat sempat menyatakan bahwa pembagian masker kepada massa dilakukan atas arahan dari Dirintelkam Polda Sumsel.
Target dan Harapan Pelapor
Dalam pelaporan ini, pihak LBH Sumsel Berkeadilan mendesak agar Kompolnas dan Propam segera memanggil dan memeriksa Kapolda Sumsel serta Dirintelkam Polda Sumsel. Mereka meminta agar ada kejelasan dan transparansi terkait alasan mengapa Mapolda Sumsel bisa kecolongan hingga terjadi aksi premanisme terhadap demonstran—sebuah insiden yang sempat viral di media sosial.
“Harapan kami, ini menjadi momentum ke depan agar Palembang tetap zero konflik, aman, dan kondusif tanpa adanya gesekan,” ujarnya