
Akhir-akhir ini telah viral kasus seorang pengusaha jam tangan mewah mengalami aksi
kejahatan hingga hampir saja nyawa melayang dengan terduga pelaku anak salah seorang
Crazy Rich di Alam Sutera dengan inisial KD.
Kejadian tersebut berawal pada saat pengusaha jam tangan mewah yang bernama Charles
Wihardjo mendapatkan pesanan dari anak Crazy Rich Alam Sutera yang ingin membeli 3
(tiga) buah jam tangan mewah yakni 2 Patek Phillipe dan 1 AP dan dengan cara cash on
delivery (COD). Anak crazy rich tersebut meminta pengusaha jam tangan mewah datang ke
rumahnya di Kawasan Alam Sutera dan pengusaha tersebut tanpa menaruh rasa curiga
memenuhi permintaan tersebut karena sebelumnya anak crazy rich tersebut sudah pernah
membeli jam tangan mewah darinya.
Sesampainya di rumah anak crazy rich tersebut, pengusaha jam tangan mewah diminta
menunggu sekitar 30 menit. Tiba-tiba anak crazy rich tersebut mendatangi dirinya dengan
menyemprotkan cairan merica, mengelilingi pengusaha hingga terjadi aksi kejar-kejaran di
dalam rumah tersebut dan pengusaha ini tidak bisa keluar rumah karena pintu rumah telah
dikunci oleh anak crazy rich. Lalu, anak crazy rich mengambil tongkat baseball dan
memukul berkali-kali pengusaha ini dan pengusaha jam sempat melihat pisau terjatuh dari
badan anak crazy rich tersebut.
Atas kejadian tersebut pengusaha jam tangan mewah mengalami beberapa luka di tangan
dan di kaki. Wardaniman Larosa, selaku kuasa hukum dari Charles Wihardjo, seorang
pengusaha jam tangan mewah telah melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polres
Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi
LP/B/1707/VII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya,
tertanggal 25 Juli 2024.
“Klien kami mengalami dugaan penganiayaan dan penyekapan serta percobaan
pembunuhan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang anak crazy rich di Alam Sutera
berinisial KD,” terang Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum Charles Wihardjo”. Saat
ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan dan pihak kepolisian telah menetapkan pelaku
sebagai tersangka karena telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang
Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Hingga kini, belum ada perkembangan terkait penahanan tersangka, sehingga tersangka
masih berkeliaran di luar sana dan diduga kuat berupaya untuk menghilangkan barang
bukti. Hal ini terbukti video CCTV pada saat kejadian telah dipotong-potong oleh
Tersangka dan tidak memberikan video CCTV secara utuh kepada penyidik, sehingga kami
sebagai kuasa hukum korban mendorong penyidik untuk mengusut tuntas pengrusakan
barang bukti tersebut.
“Tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan, merusak,
atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti dalam suatu perkara pidana,” jelas
Wardaniman Larosa.
Wardaniman Larosa mendesak Kapolres Tangerang Selatan untuk segera melakukan
penahanan terhadap tersangka guna menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti
serta mencegah upaya menghalang-halangi jalannya penyidikan.
“Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani
perkara ini. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapapun karena semua orang sama
di mata hukum (equality before the law), termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga orang
kaya dan berpengaruh,” tegas Isasari Harefa, Hollanda Yurist Tobing, Yasaro Larosa,
Trisman Agus Selamat Lombu, selaku anggota tim dari kantor hukum Warda Larosa and
Partners Law Firm.
Salam,
Jakarta, 28 Februari 2025
Warda Larosa and Partners Law Firm
Dr. Wardaniman Larosa, SH.,MH