“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Klien kami, Bapak Nadiem Makarim, sama sekali tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari program pengadaan laptop,” ujar Hotman Paris di hadapan awak media.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan. “Proses ini harus menjadi arena pembuktian, bukan penghakiman di ruang publik. Kami berharap masyarakat tetap melihat persoalan ini secara objektif,” tambahnya.

Selain itu, tim hukum meminta media dan publik untuk menjaga asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem hingga proses peradilan selesai. Konferensi pers ini, kata Hotman, menjadi langkah awal untuk membuka komunikasi dengan publik sekaligus memastikan jalannya proses hukum secara transparan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbud mencuat setelah hasil audit menemukan indikasi penyimpangan anggaran dalam program pengadaan perangkat pendidikan di berbagai sekolah. Penyidik hingga kini masih memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.