PT Pool Advista Finance Tbk. menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2026 di Aula Pertemuan Kantor Pusat Perseroan, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/6/2026).
Rapat yang dibuka pukul 09.22 WIB dan ditutup pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh pemegang saham dan kuasanya yang setara 76,405% dari totalĀ saham yang ditempatkan. Kuorum tersebut telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/POJK.04/2020.
Rapat dihadiri langsung oleh jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah. Komisaris Utama Nathan Juniho Jahja, Komisaris Independen Deassy Roosiana Tresna Handayani, Direktur Utama Ferianto Ferry Junarso, Direktur Nuryatun, Ketua Pengawas Syariah Izzuddin Edi Siswanto, serta Anggota Pengawas Syariah Firmansyah hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat, tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan maupun memberikan suara tidak setuju dan abstain pada seluruh mata acara.
*Empat Keputusan Penting*
Adapun empat keputusan yang disepakati dalam RUPST:
*1. Laporan Tahunan 2025 Disetujui*
Pemegang saham menerima dan menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Laporan Keuangan 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jimy Abadi dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material juga disahkan. Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris diberikan pembebasan tanggung jawab penuh (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
*2. Penunjukan Auditor Didelegasikan*
Rapat menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan tahun buku 2026, termasuk menetapkan kriteria dan honorariumnya.
*3. Remunerasi Diserahkan ke Dewan Komisaris*
Dewan Komisaris diberikan kewenangan untuk menentukan gaji, tunjangan, dan honorarium bagi Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah. Besaran tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan 2026.
*4. Perubahan Nama dan Logo Dibatalkan*
Rapat memutuskan untuk membatalkan rencana perubahan nama dan logo Perseroan. Direksi diberikan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan terkait pembatalan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Acara Rapat tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Rini Yulianti, SH., Nomor 93 tertanggal 30 Juni 2026.