Penasihat hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan dan pihak korban dugaan penipuan transaksi tanah seluas 4.400 meter persegi di wilayah Jakarta Timur menyampaikan sejumlah sorotan terkait proses hukum yang tengah berjalan. Selain menuntut penyelesaian atas dugaan kerugian materiil mencapai Rp14,2 miliar, pihak pelapor juga memohon perhatian atasan kepolisian terkait keabsahan prosedur penangkapan serta penetapan tersangka terhadap pihak terkait.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah dengan total nilai kesepakatan Rp20,5 miliar antara korban dan PT NKS. Dalam perjalanannya, proses pelepasan hak dan peralihan dokumen kepemilikan telah dilakukan, namun pembayaran yang diterima dilaporkan baru mencapai sekitar 31 persen. Atas dugaan ingkar janji dan perbuatan curang yang memicu kerugian belasan miliar rupiah tersebut, pihak korban telah melayangkan laporan resmi ke SPKT Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, penasihat hukum mengungkapkan adanya dinamika sengketa ganda meny menyusul munculnya laporan balik terhadap sosok TS atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.
Namun, fokus perhatian tim hukum kini juga tertuju pada dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif (unprocedural) saat proses penindakan di lapangan oleh oknum penyidik. Tim kuasa hukum menyoroti adanya jeda waktu antara tindakan penangkapan yang dilakukan pada 3 September 2026 dengan penerbitan surat perintah penangkapan tertanggal 4 September 2026, serta ketiadaan surat pemanggilan terlebih dahulu.
Atas kondisi tersebut, langkah-langkah prosedural dan aduan etik telah ditempuh:
Aduan Propam & Atasan Polri: Pihak pelapor telah melayangkan aduan resmi ke Divisi Propam dan tingkatan pimpinan Polda Metro Jaya guna menguji transparansi serta akuntabilitas proses penyidikan.
Pengajuan Penangguhan Penahanan: Mengedepankan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), tim hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Permohonan Klarifikasi Resmi: Pihak pelapor telah mengajukan daftar pertanyaan resmi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk mendapatkan penjelasan terbuka mengenai pertimbangan pertukaran alat bukti, dasar penetapan tersangka, hingga alasan penahanan.
Pihak kuasa hukum berharap jajaran Kepolisian Republik Indonesia dapat memberikan pengawasan objektif atas perkara ini demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi, serta pengembalian hak-hak materiil korban secara adil.